Register : 16-09-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 22-12-2019
Tanggal 8 Oktober 2019 — Pemohon: Muhammad Nur Wahid Termohon: BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROPINSI MALUKU UTARA 1264 — 1635
Hak warga negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai agama telah dijamin dalam Pasal 28E ayat 1 UUD 1945.
Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.